Komite Sekolah Wajib Ikuti Aturan Baru Menteri, Dewan Pendidikan Karawang Gelar Peningkatkan Kapasitas

Komite Sekolah Wajib Ikuti Aturan Baru Menteri, Dewan Pendidikan Karawang Gelar Peningkatkan Kapasitas

Dewan Pendidikan Karawang menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Komite dan Kepala Sekolah jenjang SD Negeri Kabupaten Karawang di Aula Gedung PGRI Karawang, Selasa (9/8). Dewan Pendidikan Karawang melalui ketuanya, Yan Zuwarsyah mengatakan, peningkatan kapasitas dilaksanakan agar komite dan sekolah mengikuti aturan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dewan Pendidikan Karawang bersama 65 komite dan 65 kepala sekolah yang mewakili setiap kecamatan, diterangkan Yan pertemuan tersebut berkenaan dengan pembahasan revitalisasi fungsi komite sekolah. "Judulnya revitalisasi fungsi komite sekolah. Ini perlu revitalisasi karena ada aturan yang baru mengenai komite sekolah, aturan baru ini yang kita coba sosialisasikan. Misalnya tentang masa jabatan komite sekolah, selama ini kan selama dia masih dipilih, terus aja dia jadi pejabat komite. Ketentuan sekarang tidak begitu, ada batasannya. Misalnya satu periode itu tiga tahun," ujar Yan, Selasa (9/8). Yan menerangkan, total keseluruhan SD berstatus negeri di Karawang kurang lebih sebanyak 800. Dewan Pendidikan mengambil jalan tengah mengundang dua perwakilan dari setiap kecamatan untuk mengatasi ketersediaan ruang yang terbatas. "Di kita ini ada 800 sekolah SD negeri, berarti ada 800 kepala sekolah, komitenya juga berarti 800, kalau kita undang semua, kami enggak mampu. Kami undang per kecamatan dua perwakilan. Ada sekitar 65 kepala SD, 65 ketua komite sekolah," terang Yan. Kepada 130 peserta itulah Dewan Pendidikan menyampaikan tentang revitalisasi komite sekolah serta fungsi dan wewenang Dewan Pendidikan. "Kami tadi sosialisasikan juga fungsi Dewan Pendidikan seperti apa. Kan kami ini lembaga mandiri, kami hanya meneruskan masukan dan keluhan dari masyarakat ke pemerintah daerah mengenai pendidikan. Baik ke bupati, maupun kepala dinas, kaitannya dengan pendidikan di Karawang. Bukan mengkoordinir komite ya, tugas kami bukan di sana," jelas Yan. Kegiatan penerimaan dan penerusan masukan serta keluhan tersebut, dikatakan Yan, termasuk dari awal persiapan pembelajaran tahun ajaran baru, hingga masalah-masalah yang umumnya muncul di awal tahun ajaran dimulai. "Setelah pembelajaran tatap muka berlangsung selama beberapa hari, Dewan Pendidikan terbilang masih melakukan monitoring dan memantau berbagai hal yang umum menjadi masalah. Kan penerimaan murid sudah selesai, kami masih monitoring juga, kan tiap kepala sekolah biasanya punya rencana tahunan mengenai program dan lain-lain. Itu kan memerlukan anggaran juga, ini sering jadi masalah juga bagi orang tua siswa," ucap Yan. Baca Juga : Disdik Ngebut Perbaiki Semua Sekolah Rusak Setahun ke Depan Yan menjelaskan, pihak sekolah mendapatkan anggaran dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan program tahunan tersebut. Kemudian, biasanya terdapat kekurangan anggaran yang mengharuskan pihak sekolah mencari dana tambahan sendiri. "Ada kekurangan misalnya. Itu kan butuh tambahan untuk itu, salah satunya kan ada yang mencari bantuan dari perusahaan, dan tidak semua sekolah bisa dapat itu. Ada lagi yang sumber tambahannya dari orang tua murid, ini kan masalah baru lagi. Sewaktu rapat antara orang tua siswa dengan sekolah yang ditengahi komite sekolah misalnya, orang tua siswa setuju-setuju, tetapi ada obrolan di belakang, ini kan ada mekanisme yang kurang pas," tutur Yan. Yan melanjutkan, permasalahan sumbangan orang tua murid ini berkenaan dengan jumlah biaya, batas waktu, dan juga sanksi. Padahal hal tersebut merupakan sebuah sumbangan yang bersifat sukarela. Sumber masalah tersebut perlu dihindari oleh komite maupun sekolah. "Masalahnya enggak cuma itu. Ada lagi misalnya mengenai seragam dan buku. Kan itu membebani orang tua murid. Dewan Pendidikan sebagai lembaga yang mengawal awal tahun ajaran menghimpun keluhan dan meneruskan hal tersebut ke pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, agar pembelajaran berjalan dengan lancar tanpa hambatan," katanya. Sekretaris Dewan Pendidikan, Ono Supriyatno menambahkan, mulai hari ini para komite di setiap sekolah SD diharapkan mengikuti peraturan yang ada. "Mulai sekarang diharapkan mengikuti peraturan yang ada, misalnya pengurus terdiri dari 3 unsur. Pertama orang tua yang anaknya masih aktif sekolah, kemudian tokoh pendidikan, dan ada tokoh masyarakat, itu proporsinya sebuah komite sekolah," terang Ono. Ono mengatakan, pemilihan ketua komite sekolah diutamakan berasal dari perwakilan orang tua siswa. "Tetapi kalau tidak ada perwakilan orang tua siswa, terpaksa dari tokoh pendidikan atau tokoh masyarakat. Itu masa periodenya tiga tahun. Selama ini banyak melewati itu, tidak diperbaharui, mangkanya tadi diberitahukan untuk ikuti aturan. Dalam kegiatan tersebut juga diterangkan beberapa pihak yang tidak bisa menjadi bagian dari komite sekolah. Ono mengatakan bagian tersebut misalnya seorang guru dan tenaga pendidikan di sekolah yang bersangkutan. "Kemudian pejabat desa, forum pemerintah kecamatan, anggota drpd, itu tidak boleh jadi pengurus, tapi bisanya jadi pembina komite," kata Ono. Bagian penting lain dari kegiatan revitalisasi komite sekolah ialah agar para komite maupun sekolah tidak lagi terjebak melakukan pungutan pada orang tua siswa. "Agar komite sekolah maupun sekolah tidak terjebak pungutan. Kalau sumbangan itu kan berbeda sekali. Tidak ditentukan jumlahnya, tidak seragam, waktunya tida terbatas, dan tidak ada sanksi, kemudian agar komite jadi lebih kreatif mencari dana anggaran tambahan di luar orang tua siswa," kata Ono. (cr1/ayi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: